Wujud Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara, Selasa (11/11), sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus tanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Kuansing dalam menegakkan hukum secara profesional dan memastikan setiap barang bukti perkara tidak lagi memiliki nilai guna ataupun potensi disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, dan diikuti perwakilan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres Kuansing, Pengadilan Negeri Kuansing, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuansing, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, serta Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kehadiran berbagai unsur tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara kolaboratif, transparan, dan akuntabel.

Sebanyak 43 perkara yang telah incracht dari periode Juli hingga November 2025 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pidana umum, hingga tindak pidana lainnya, menggambarkan konsistensi Kejari Kuansing dalam menegakkan hukum di seluruh sektor tindak pidana tanpa pandang bulu.

Kajari Mohammad Harun Sunadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif serta menjadi bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kejari Kuansing berharap semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum serta menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi profesionalitas serta integritas dalam setiap langkah penegakan hukum.