STANDAR PELAYANAN E-TILANG
Persyaratan:
- Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
- Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
- Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggar tilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang
- Pelanggar bisa melihat jumlah denda e- tilang melalui website kejaksaan.go.id
- Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan
- Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas
- Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang
- Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI, maupun pembayaran melalui merchant lainnya dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi atau Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas

