STANDAR PELAYANAN E-TILANG

Persyaratan:

  1. Pelanggar e-tilang    telah    mengetahui kapan jadwal persidangan
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  3. Setiap  pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggar  tilang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang
  2. Pelanggar bisa melihat jumlah denda e- tilang melalui website kejaksaan.go.id
  3. Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan
  4. Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas
  5. Petugas e-tilang           memproses pengambilan barang bukti tilang
  6. Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI, maupun pembayaran melalui merchant lainnya dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi atau Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas