PTUN Pekanbaru Hentikan Gugatan Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan pada Tahap Dismissal Process
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang dismissal process terhadap perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.PBR pada Selasa (27/1/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Rahman selaku Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan sebagai Penggugat, melawan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat. Sidang berlangsung di ruang sidang PTUN Pekanbaru dan menjadi tahapan awal untuk menilai kelengkapan syarat formil gugatan. Dalam persidangan tersebut, Bupati Kuantan

