PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Persyaratan :
- Membawa Identitas Diri
Sistem, Mekanisme, Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis yang dikirim ke Hotline PTSP
- Petugas Meja Informasi/PTSP melakukan register permohonan informasi
- PPID membuat Nota Dinas ke Pejabat Informasi untuk mengkategorikan informasi
- Pejabat Informasi/Kasi Intelijen disposisi Nodis dan Penugasan Penyedia Informasi
- Petugas membuat kategori informasi sederhana dan Kompleks, kemudian menyediakan informasi yang dibutuhkan
- Petugas Informasi (Humas) memberikan informasi/mengirimkan informasi
Waktu Penyelesaian:
- Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang sederhana memerlukan waktu +/- 1 hari kerja
- Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang kompleks memerlukan waktu +/- 3 hari kerja (dengan perpanjangan waktu)
Biaya/Tarif:
Tidak Dipungut Biaya

