PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Persyaratan :

  1. Membawa Identitas Diri

 

Sistem, Mekanisme, Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis yang dikirim ke Hotline PTSP
  2. Petugas Meja Informasi/PTSP melakukan register permohonan informasi
  3. PPID membuat Nota Dinas ke Pejabat Informasi untuk mengkategorikan informasi
  4. Pejabat Informasi/Kasi Intelijen disposisi Nodis dan Penugasan Penyedia Informasi
  5. Petugas membuat kategori informasi sederhana dan Kompleks, kemudian menyediakan informasi yang dibutuhkan
  6. Petugas Informasi (Humas) memberikan informasi/mengirimkan informasi

 

Waktu Penyelesaian: 

  1. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang sederhana memerlukan waktu +/- 1 hari kerja
  2. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang kompleks memerlukan waktu +/- 3 hari kerja (dengan perpanjangan waktu)

 

Biaya/Tarif:

Tidak Dipungut Biaya