KEJARI KUANSING, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan turut dihadiri

