Terkait putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis di kasus Hotel Kuansing kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke depannya akan mengupayakan untuk adanya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan dengan adanya perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Sahroni SH. MH, soal terkait putusan hakim pada kasus Hotel Kuansing dengan terdakwa H Sukarmis. Pihak Kejari Kuansing yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke depannya akan mengupayakan untuk adanya pemulihan keuangan negara, yang diakibatkan dengan adanya perkara tersebut, baik secara pidana maupun secara perdata melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tak hanya itu, terkait dengan putusan tersebut, Sahroni juga menyebut, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi didampingi oleh Andre Antonius, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyampaikan bahwa dalam melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa H. Sukarmis telah berpedoman pada SOP yang ada.
Menyikapi hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyampaikan tidak akan berhenti di sini supaya dalam penegakan hukum tersebut adil dan tidak memihak (azas equality before the law).
''Ya kita hormati putusan hakim. Tapi kita jaksa tak akan berhenti di sini. Kita tetap mengupayakan untuk adanya pemulihan keuangan negara,'' tegas Sahroni.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa tanggal 19 November 2024, telah membacakan putusan terhadap para terdakwa dengan rincian, menyatakan terdakwa H Sukarmis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum dan Menghukum Terdakwa H. Sukarmis membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

