KPU Kuansing Berikan Penghargaan Dan Ucapakan Terima Kasih Kepada Jaksa Pengacara Negara Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas bantuan yang diberikan dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi, S.Psi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, S.H., M.H. di Aula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan dan bantuan yang diberikan oleh JPN Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sangat baik antara tim hukum KPU Kuantan Singingi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan Ardi didampingi oleh beberapa Komisioner KPU lainnya, yaitu Yeni Gusneli, Yose Rizal, Oki Heriyanto, dan Irwan Yuhendi, serta Sekretaris KPU Kuantan Singingi, Roni Sasnita, S.H. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, S.H., M.H. hadir bersama Kasi Datun, Raden Muhammad Shandy M, S.H., M.H., Kasi Intel Eliksander Siagian, S.H., M.H., Kasi Pidsus Andre Antonius, S.H., M.H., serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara lainnya, yang terlibat dalam pendampingan KPU dalam perkara ini.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi turut mendampingi KPU Kuantan Singingi dengan memberikan bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2/PY.02.1-SU/1409/2025, yang menunjuk sejumlah Jaksa Pengacara Negara, termasuk Ernofianti Amran, S.H., M.H., Regi Santoso, S.H., M.Kn., Andre Prakoso, S.H., M.H., dan Afdol Guntur Nasution, S.H., M.H., yang turut serta dalam proses penyelesaian sengketa ini.

Ketua KPU Kuantan Singingi mengakhiri dengan ucapan syukur atas selesainya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan sengketa hasil Pilkada pada 4 Februari 2025. "Alhamdulillah, sengketa perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi sudah diputuskan oleh MK dan telah selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan seluruh tim JPN yang telah bekerja keras mendampingi KPU," tutup Wawan Ardi.