Kamis, 02 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalu Bidang Intelijen menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Polres, BIN, Kemenag, MUI, FKUB, serta tokoh agama dan camat/kepala desa terkait, dimana rapat tersebut membahas upaya pencegahan berkembangnya aliran yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, memberikan pemahaman nilai kebangsaan dan keagamaan, serta menjaga persatuan bangsa, dengan hasil bahwa situasi wilayah Kabupaten Kuantan Singingi masih kondusif namun terdapat temuan seperti keberadaan LDII, tarekat tertentu, isu pernikahan beda agama, eks-narapidana terorisme, hingga praktik pendidikan yang tidak sesuai regulasi, sehingga disepakati langkah tindak lanjut berupa pemantauan berkelanjutan, koordinasi lintas instansi, penyuluhan hukum, dan kegiatan lanjutan PAKEM di tingkat kecamatan/desa guna menjaga kondusivitas daerah.

