Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang dismissal process terhadap perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.PBR pada Selasa (27/1/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Rahman selaku Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan sebagai Penggugat, melawan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat. Sidang berlangsung di ruang sidang PTUN Pekanbaru dan menjadi tahapan awal untuk menilai kelengkapan syarat formil gugatan.
Dalam persidangan tersebut, Bupati Kuantan Singingi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yaitu Jaksa Pratama Raden Muhammad Shandy M, S.H., M.H. Turut mendampingi perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Yunita Trisia, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing dan Yurdaningsih, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Bagian Hukum. Persidangan juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, Dr. Fahdiansyah, Sp.OG.
Berdasarkan hasil persidangan, Ketua PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), sehingga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan kembali gugatan baru dengan catatan objek gugatan harus telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat lolos dalam tahapan dismissal process, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Raden Muhammad Shandy M, S.H., M.H.

