Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan KPU Kerja Sama Tangani Masalah Hukum Pilkada 2024

Rabu, 13 November 2024 - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing)  dan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani perjanjian kerja sama terkait upaya mitigasi risiko hukum dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Kepala Kejari Kuansing Bapak Sahroni dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, disaksikan para Komisioner KPU, serta Kasi Datun Kejari Kuansing Raden Shandy dan Kasi Intelijen Eliksander Siagian.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Kuansing melalui Kastel Eliksander Siagian menyampaikan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan effisiensi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya, Rabu 13 November 2024.

Adapun lingkup kerja sama itu meliputi kewenangan dan tupoksi bidang datun, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum.

"Serta tindakan hukum lain, yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak sebagai mediator maupun fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan pihak lain," tuturnya.

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

"Mari kita bersama-sama menjadikan momen ini sebagai awal dari kerjasama yang produktif dan berkelanjutan. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan daerah," tandasnya