Senin, 03 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerima penitipan uang sebesar Rp1.647.720.000 dari empat pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes dari tahun 2018 hingga 2024.
Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Kuantan Singingi, Sahroni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eliksander Siagian, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, serta sejumlah pejabat lainnya di Aula Kejari Kuansing.
Penyerahan ini menunjukkan sikap kooperatif dari para pengurus BUMDes, yang mendapat apresiasi dari pihak Kejari Kuansing.
“Kami mengapresiasi penitipan uang ini karena menunjukkan niat baik para pengurus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga auditor selesai menghitung total kerugian secara menyeluruh,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander, Senin (3/2).
Adapun rincian uang yang diserahkan oleh empat pengurus BUMDes Bina Rakyat adalah sebagai berikut:
-
P (Direktur BUMDes) sebesar Rp360 juta,
-
E (Bendahara) sebesar Rp565 juta,
-
SH (Sekretaris) sebesar Rp257,72 juta,
-
SW (Kepala Unit) sebesar Rp465 juta.
Seluruh uang titipan tersebut telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing.
Eliksander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Kejari Kuansing dalam memberantas tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada 7 November 2024 lalu.
“Pada prinsipnya, ketika Kejaksaan telah melakukan penindakan perkara tindak pidana korupsi, maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan memperbaiki tata kelola, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Kasi Intelijen.

