Teluk Kuantan, 28 September 2026 — Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/09/2026).
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Bapak Sunardi Ependi, S.H., bersama Kepala Subseksi II Bidang Intelijen, Bapak Aditya Try Prasetyo, S.H.
Penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam melaksanakan fungsi pencegahan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pentingnya pengelolaan Dana BOK yang dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi salah satu aspek penting bagi setiap pihak yang terlibat agar pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Dana BOK, termasuk pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Melalui penerangan hukum tersebut, diharapkan seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta memahami tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan Dana BOK. Dengan demikian, potensi terjadinya kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat diminimalisir.
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

