Selasa, 25 Februari 2025 - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menggelar kegiatan Penerangan Hukum sekaligus Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Camat Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Gunung Toar, Erdison, S.Pd., M.M, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, kepala desa, dan operator desa dari 14 desa yang ada di Kecamatan Gunung Toar.
Pembukaan acara dilakukan oleh Camat Gunung Toar, Erdison, S.Pd., M.M, yang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dalam sambutannya, Camat Gunung Toar berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait regulasi pengelolaan dana desa. “Melalui penerangan hukum ini, saya berharap para kepala desa semakin memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan dana desa dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Erdison.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Eliksander Siagian, S.H., M.H, Ketua Forum Kecamatan Gunung Toar sekaligus Ketua Apdesi Kabupaten Kuantan Singingi, Ardi Setiawan, S.Kom, serta beberapa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman hukum dan pengelolaan dana desa yang lebih baik.
Pada sesi penyampaian materi, Bapak Eliksander Siagian, S.H., M.H memaparkan pentingnya Program Jaga Desa dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi desa melalui pemanfaatan teknologi informasi. Program ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalisir potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa. “Dengan aplikasi Jaga Desa, kami berharap seluruh kepala desa dapat lebih mudah mengelola dana desa dan meningkatkan keterbukaan terhadap publik,” jelas Eliksander.
Salah satu bagian penting dari kegiatan ini adalah penginputan data aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding untuk 14 desa di Kecamatan Gunung Toar. Aplikasi ini dirancang untuk memantau secara langsung pengelolaan dana desa dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini juga merupakan hasil sinergi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dengan Kejaksaan RI dalam mengawasi dan mengawal pemanfaatan dana desa.
Sebagai penutup, kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan berakhir pada pukul 15.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap penerapan aplikasi Jaga Desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, guna memastikan keberlanjutan program ini dalam menciptakan tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

