Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, MH, pada Senin (1/12/2025) menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejari Kuansing telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp54.722.857.000 melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bantuan hukum nonlitigasi. Pemulihan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kuansing dalam memperkuat legalitas dan tata kelola aset daerah yang selama ini terabaikan.
Shandy menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset tersebut bukan perkara mudah karena sebagian besar aset telah bertahun-tahun tidak memiliki legalitas yang memadai. Aset yang dipulihkan meliputi tanah milik Sekolah Rakyat, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Melalui surat kuasa yang diberikan oleh Pemkab Kuansing, tim Datun melakukan penelusuran, verifikasi administrasi, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Ia menambahkan bahwa sertifikat aset tersebut telah diserahkan kembali kepada Pemkab Kuansing. Kejari Kuantan Singingi optimistis bahwa sinergi yang baik dengan pemerintah daerah akan semakin mengoptimalkan pengelolaan aset, sehingga seluruh aset yang berhasil dipulihkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

