Pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Lembaga Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, obat-obatan , senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, serta dengan tetap memperhatikan standar keamanan dan lingkungan. Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta berperan aktif dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan tindak pidana di lingkungan sekitar.
.
.
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejatiriau
#kejarikuansing
#jaksaprofesional
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#kenalihukumjauhkanhukuman
#kuansing

