Selasa, 29 April 2025, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa yang bertempat di Kantor Camat Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan operator desa se-Kecamatan Kuantan Mudik. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kuantan Mudik, Bapak Januarisman, S.Pi, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam paparannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menjelaskan bahwa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa yang merupakan bagian dari program Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Kejaksaan RI berupaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa secara real-time. Penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintahan desa, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Program ini tidak hanya fokus pada pencegahan pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara efektif dan sesuai ketentuan. Dengan adanya Real Time Monitoring Village Management Funding, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi lebih tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

