Kejari Kuansing Tunjukkan Peran JPN dalam Sidang Gugatan Perlawanan di PN Pekanbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui proses peradilan yang profesional dan berintegritas. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan sidang perkara perdata Gugatan Perlawanan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/11). Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili kepentingan negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy Meita serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Richardo Fetrus Alexandra Silalahi. Kehadiran tim JPN tersebut mencerminkan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara, yang tidak hanya melaksanakan penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan martabat keadilan.

Menurut Kasi Datun, kesadaran hukum merupakan landasan fundamental bagi setiap warga negara dalam memahami hak serta kewajibannya, guna terciptanya keadilan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Bagi aparat penegak hukum, kesadaran hukum bukan sekadar memahami peraturan, tetapi merupakan wujud profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah konstitusi.

Melalui rangkaian proses persidangan ini, Kejari Kuansing berharap peradilan dapat menjadi ruang mencari keadilan yang berkeadaban, bukan sekadar arena memenangkan perkara. Langkah ini juga menunjukkan upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan bahwa penegakan hukum menjadi instrumen yang menenteramkan dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.