Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adam-Sutoyo. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima dan proses persidangan dihentikan tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan sah.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., bersama anggota majelis Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, dihadiri oleh pihak pemohon, Doddy Fernando, S.H., M.H. dan Firdaus Oemar, S.H., serta pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Wawan Ardi, S.Psi.
Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Kuantan Singingi diminta untuk melanjutkan tahapan berikutnya dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Kuansing telah menetapkan pasangan Suhardiman Amby dan Muklisin sebagai pemenang dengan perolehan 100.332 suara, mengalahkan pasangan Adam-Sutoyo yang memperoleh 53.360 suara.
Raden Muhammad Shandy M, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang turut mendampingi KPU Kuansing, mengungkapkan rasa bangga atas hasil persidangan ini. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang maksimal untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai hukum.
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga akan terus mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam mempersiapkan pengukuhan pemenang Pilkada. Dengan keputusan ini, seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(sumber Adhyaksadigital)

